Sekaitan SPBU Jalan Imam Bonjol, Ketua Komisi IV DPRD Medan Ingatkan Pemko Jangan Cari-cari Kesalahan
Medan, PotretSumut – Menyoal SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, DPRD Medan mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap arogan.
Penegasan itu keluar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama Pemko Medan dan manajemen SPBU dari PT Amanah Lima Bersaudara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin RDP mengatakan agar Pemko Medan sebagai pemerintah tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP Medan kemudian menyusul dari Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
“SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin sejak 2022. Bahkan diketahui pihak pengusaha sudah 3x membuat izin IMB nya, nah yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi. Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini,” kata Paul saat di ruang rapat Komisi IV, Jumat (27/12/2024) kemarin.
Dalam hal ini, Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.
“Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan yang diberlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil. Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin IMB dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut-takuti,” katanya.
Ia lantas membandingkan sikap Pemko Medan yang hanya menyoal SPBU yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol itu. Menurutnya, bila ingin adil, harusnya semua bangunan yang ada di Kota Medan dievaluasi lagi bila tak sesuai dengan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin tapi Satpol PP diam aja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu. Jadi jangan cari-cari kesalahan,” sambungnya.
Seperti yang diutarakan Affan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dalam rapat, bahwa keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah aturan izin.
Adapun pelanggaran itu kata Affan, seperti pembangunan taman berada di luar batas bahkan berada diatas jalan, bangunan kanopy melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas begitu juga bangunan pengisian angin.
Menurutnya akibat pelanggaran itu kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar, apalagi kendaraan yang baru saja keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan yang sedang berhenti maupun mau melaju.
Maka akibat pelanggaran itu, Dinas PKPCKTR Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024 diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak Surat diterbitkan.
Imbasnya, Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak menilai alasan dinas PKPCKTR terlalu mengada-ada.
“Sangat aneh kesalahan yang ditemukan. Karena pengusaha membeli bangunan yang sudah ada dan sudah mengurus IMB sebanyak 3 kali,” kata Ketua Komisi Paul
Paul pun mengatakan jangan sampai ada pilih kasih menegakkan aturan dan penzoliman kepada investor.
Manajemen SPBU Taat Hukum
Sementara itu, pihak pengusaha dari PT. Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menolak jika Pemko Medan menyebut pihaknya melanggar izin. Bahkan mengaku jika Dinas PKPCKTR mengada ada.
“Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022, sudah diukur sedemikian akurat, hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” akunya.
Dilanjutkan, kalau memang ada yang dugaan penyimpangan pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran bersama oleh tim independen berkompeten. “Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai karena sudah memiliki IMB sebanyak 3 kali,” katanya.
“Jadi dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi. Berarti Perkim menjebak kami sebagai pengusaha. Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli. Jadi sebagai pengusaha saya kooperatif saja,” katanya.
Kuasa Hukum PT Amanah Lima Bersaudara dari Kantor Hukum Saifuddin AW & Rekan, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengurus izin.
“Kami sudah memiliki tiga kali izin. Dan permasalahan ini sudah berulang kali disoal. Sebagai mana diharapkan bapak Presiden Prabowo agar taat hukum dan taat asas dalam inventasi kami sudah melaksanakan,”oleh karena nya adagium mengatakan ” Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan dan Kekuasaan tanpa hukum adalah kezoliman, kami mengingatkan kepada Penguasa jangan berbuat zolim kpd Investor, ingat kekuasaan itu ada masanya, ” Setiap Pemimpin ada masanya dan setiap masa ada pemimpinnya, berlaku adillah karena itu akan diminta pertanggung jawaban dunia dan akhirat kelak ucapnya.
Ia menyebut, manajemen PT Amanah Lima Bersaudara taat akan aturan hukum. Menurut Saifuddin AW klien nya sudah mengajukan kembali pengajuan PBG di Desember ini.
“Klien kami sangat taat asas taat hukum, bahkan di tanggal 20 Desember 2024 klien kami sudah mengajukan kembali permohonan perubahan PBG. Jadi tolonglah kami sebagai investor dibantu, bukan malah bersikap arogan dengan mau membongkar,” ungkapnya.
Sementara itu akademisi Universitas Indonesia dan pengamat tata kota,Teuku Nasrullah, SH,MH yang dimintai tanggapannya di Medan menyebut setuju dengan penegakan hukum yang baik, namun bila ada dugaan pelanggaran perijinan aparatur negara wajib turun tangan membenahi.
“Namun perlu dipetakan terlebih dahulu untuk dilakukan audit perijinan dan audit konstruksi bangunan, telah dilakukan apa belum. Jangan nanti yang akan dilakukan penindakan malah lebih benar pemerintah malah berantakan karena tidak patuh mekanisme,” ujarnya Sabtu (28/12/2024).
Permasalahan besar pemerintah saat ini, hampir di semua kepala daerah umumnya mereka yang tidak berpengalaman administrasi pemeribtahan.
“Umumnya mereka pengusaha yang ketika jadi kepala daerah ada pebisnis sehingga seringbya perintah yang dikeluarkan malah untuk membunuh lawan bisnisnya, atau malah membunuh pihak-pihak yang tidak berada dalam barisannya ketika Pilkada terjadi. Dan ini yang harus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia yang punya integritas,” ucapnya.
Ia mempertanyakan apakah aparatur pemerintah yang ditugaskan untuk bertindak itu ada melakukan pendidikan mental.
“Apakah mereka sebagai aparatur sudah didik mental agar taat secara hukum? Artinya tidak asal melakukan pembongkaran yang malah ternyata melanggar hukum dan asas pemerintahan,” tanya Nasrullah.
Celakanya, kata dia, fenomena yang terjadi saat ini aparatur negara kita malah bermental buruk.
“Begitu banyak di instansi pemerintah aparatur yang pikirannya hanya setor-setor, bukan membenahi administrasi dan sistem,” tambah Nasrullah.
Sehingga ia meminta agar pemerintah setempat agar bersikap arif dan bijaksana dalam menjalan pemerintahan.
“Maka sebagai pemimpin harusnya pejabat berwenang itu melakukan pembenahan dan pembinaan bukan sebuah arogansi. Karena jabatan itu hanya sementara,” tambah Nasrullah.
Terakhir ia mengatakan, SPBU yang berada di Jalan Imam Bonjol berdiri dan memberikan nilai estetik terhadap wajah inti Kota Medan.
“Lihat keberadaan SPBU yang berada di tengah kota yang dibangun indah dan memperindah Kota Medan. Bangunannya yang dulu berantakan tidak menyebankan kemacetan. Lihatlah taman-taman yang dibangun, bagaimana penghijauan yang dibuat,” ujarnya.
Seharusnya malah Pemko Medan memberikan penghargaan. “Harusnya diberikan penghargaan, ini kok malah diganggu. Ada penyakit apa di pemerintahan kota ini. Jangan sampai rakyat bergerak melawan rezim pemerintahan saat ini,” pungkas Nasrullah.
Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan.
Editor : Diva Suwanda