Medan, PotretSumut – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman kepada 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) petang.
Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelaku penyalahgunaan narkoba, ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
“Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahun serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” kata Agus.
Agus menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ada perintah Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana,” sebutnya.
Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.
“Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” tandasnya. (DIV)
Editor : Diva Suwanda