Medan, PotretSumut – Sidang lanjutan praperadilan (prapid) Kapolsek Medan Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/4/2026) pagi. Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian selaku termohon tidak menghadirkan saksi penyidik.
Ketidakhadiran saksi penyidik dinilai berpotensi melemahkan posisi termohon dalam membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52).
Bahkan, kondisi ini disebut dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap sah atau tidaknya proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan wartawan di ruang sidang, persidangan tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemohon.
Akibatnya, keabsahan alat bukti tidak dapat diuji secara maksimal, terutama jika pembuktian hanya mengandalkan dokumen tanpa keterangan langsung dari penyidik.
Dalam sidang yang beragendakan pembuktian saksi tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal menghadirkan pelapor, Suherman.
Sementara kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar menghadirkan saksi pengawas gudang, Tomas.
Kuasa hukum pemohon, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, menyebut menghadirkan korban dalam sidang praperadilan sebenarnya jarang terjadi, meski secara hukum tetap diperbolehkan.
Menurutnya, fokus sidang praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Sidang prapid lebih fokus pada aspek formil atau prosedur, bukan pembuktian materiil mengenai benar atau tidaknya tindak pidana,” ujar Poltak kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, kehadiran pelapor sebagai saksi tidak dapat menggantikan peran penyidik yang mengetahui langsung proses penyidikan.
“Penyidik wajib hadir karena mereka yang memiliki akses terhadap berkas perkara dan alat bukti yang akan diuji sah atau tidaknya oleh hakim. Pelapor tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” tegasnya.
Dalam persidangan, saksi Tomas menyampaikan bahwa penyidik Polsek Medan Sunggal disebut melakukan perubahan berkas SPDP dari sebelumnya lima orang menjadi empat orang. Ia juga mengaku mengetahui penangkapan Danil dan Muchtar melalui rekaman CCTV di gudang tempat keduanya bekerja sebagai penjaga malam.
“Saya memberi kabar kepada keluarga mereka bahwa keduanya ada di Polsek Medan Sunggal. Keesokan harinya keluarga datang. Penyidik menghubungi saya dan meminta berkas dikembalikan karena ada perbaikan,” ujar Tomas di hadapan hakim tunggal Zulfikar, SH, MH.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dody Efendy Nainggolan, SH, menilai tanpa kehadiran saksi penyidik, termohon hanya mengandalkan bukti surat seperti fotokopi BAP dan surat tugas yang memiliki nilai pembuktian lebih rendah.
“Tanpa saksi pelaksana, hakim tidak dapat memastikan apakah prosedur seperti penetapan tersangka atau penyitaan dilakukan sesuai asas due process of law,” ujarnya.
Menurut Dody, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli pada tahap selanjutnya untuk menjelaskan bahwa penyidikan tanpa kesaksian penyidik dalam sidang praperadilan dapat dinilai sebagai kecerobohan prosedur.
Kuasa hukum berharap hakim dapat menilai ketidakhadiran saksi penyidik membuat alat bukti termohon tidak memadai. Jika dinilai kurang dari dua alat bukti yang sah, hakim diminta mengabulkan permohonan Danil Syahputra dan Muchtar serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Sidang praperadilan Kapolsek Medan Sunggal ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, dilanjutkan tahap penyampaian kesimpulan. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda






