Medan, PotretSumut – Sidang pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Zulfikar, SH, MH, dengan perkara praperadilan Nomor: 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim menegaskan bahwa ia hanya memeriksa prosedur hukum.
Hakim tunggal kemudian membacakan pertimbangan hingga putusan yang pada intinya menolak permohonan praperadilan dari para pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Medan, Zulfikar, SH, MH, saat membacakan putusan. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” imbuhnya.
Sebelum membacakan putusannya, hakim tunggal menyatakan penyelidikan serta bukti surat penangkapan dan SPDP yang diajukan termohon adalah sah.
Namun, menurut pihak pemohon, mereka tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan atau diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar.
Dalam proses sidang, Poltak juga menilai hakim tunggal memperlihatkan keberpihakannya kepada termohon, dengan menyatakan agar termohon dapat menyampaikan keberatan dan penolakan atas pemeriksaan keterangan ahli pidana dalam kesimpulannya.
“Majelis hakim tunggal seharusnya dalam permohonan praperadilan ini bersifat pasif dan berimbang. Kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan keberatan dan penolakan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pemohon yang diajukan dalam pembuktian, namun tidak dipertimbangkan,” terang Poltak.
Poltak juga menyebut dalam persidangan hakim menolak bukti surat permintaan penunjukan penasihat hukum dan surat kuasa pendampingan.
“Faktanya penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian tidak pernah menampingi para pemohon saat dilakukan pemeriksaan. Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim. Ada apa ini,” tegas Poltak. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda






