Prapid Kapolsek Sunggal, Hakim ‘Dinilai Berpihak’, Status Tersangka Tetap Sah

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. (Foto: Ilustrasi)

pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. (Foto: Ilustrasi)

Medan, PotretSumut – Sidang pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Zulfikar, SH, MH, dengan perkara praperadilan Nomor: 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim menegaskan bahwa ia hanya memeriksa prosedur hukum.

Hakim tunggal kemudian membacakan pertimbangan hingga putusan yang pada intinya menolak permohonan praperadilan dari para pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Medan, Zulfikar, SH, MH, saat membacakan putusan. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” imbuhnya.

Sebelum membacakan putusannya, hakim tunggal menyatakan penyelidikan serta bukti surat penangkapan dan SPDP yang diajukan termohon adalah sah.

Namun, menurut pihak pemohon, mereka tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan atau diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, kuasa hukum Danil Syahputra dan Muchtar.

Dalam proses sidang, Poltak juga menilai hakim tunggal memperlihatkan keberpihakannya kepada termohon, dengan menyatakan agar termohon dapat menyampaikan keberatan dan penolakan atas pemeriksaan keterangan ahli pidana dalam kesimpulannya.

“Majelis hakim tunggal seharusnya dalam permohonan praperadilan ini bersifat pasif dan berimbang. Kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan keberatan dan penolakan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pemohon yang diajukan dalam pembuktian, namun tidak dipertimbangkan,” terang Poltak.

Poltak juga menyebut dalam persidangan hakim menolak bukti surat permintaan penunjukan penasihat hukum dan surat kuasa pendampingan.

BACA JUGA  Poldasu Tegaskan Komitmen Transparansi Soal Penembakan Remaja di Belawan

“Faktanya penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian tidak pernah menampingi para pemohon saat dilakukan pemeriksaan. Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim. Ada apa ini,” tegas Poltak. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Prapid Kapolsek Sunggal, Hakim ‘Dinilai Berpihak’, Status Tersangka Tetap Sah

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB