Potretsumut.com – Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mempertanyakan alasan umum tak memilih Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon calon delegasi presiden pada Pilpres 2024 dikarenakan merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
“Kalau orang memilih Mahfud MD, kalau orang memilih Pak Anies, kenapa orang enggak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong oleh sebab itu dia adalah anak pejabat?” kata Fahri dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca Putusan MK” dipantau secara daring dalam area Jakarta, Sabtu.
Sebab, kata dia, dalam sistem demokrasi rakyat lah yang digunakan hal tersebut pada akhirnya memilih serta juga menentukan pemenang kontestan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada istilah melanggengkan kekuasaan dalam demokrasi, semuanya itu adalah elected by the people, jadi semua itu dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Dia menggambarkan beberapa kontestan pilpres yang mana yang disebut miliki pertalian darah dengan pejabat umum tak serta merta keluar sebagai pemenang.
“Ada banyak anak-anak pemimpin pada masa lalu yang mana dikalahkan rakyat. Saya sering bilang keponakan Pak JK (Jusuf Kalla) kalah dengan kotak kosong, anaknya Pak Ma’ruf Amin dalam Tangerang dikalahkan, ” ucapnya.
Untuk itu, dia memohon agar para kontestan Pilpres 2024 tidaklah takut bertarung dengan alasan tersebut. “Jadi akhirnya jangan kemudian takut bertarung,” katanya.
Dia meyakini Presiden Jokowi akan bersikap netral pada Pilpres 2024 oleh sebab itu sang anak berbeda koalisi dengan partai kebijakan pemerintah yang itu diduduki Jokowi saat ini, yakni PDI Perjuangan.
“Kalau ini kan masih berjarak pada orang lain, yang dimaksud yang akan menjadi presiden kan bukan Gibran, presidennya Prabowo, Prabowo itu partainya lain dengan Pak Jokowi, koalisi yang dimaksud mana dibentuk juga lain,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka menjadi akan datang pasangan calon presiden kemudian juga perwakilan presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dimaksud digunakan mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah peserta pemilihan umum yang dimaksud memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi pada tempat parlemen sehingga pasangan calon presiden lalu duta presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi pada DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum 2019 dengan total perolehan ucapan sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber Antaranews