Netizen Pinta Presiden Turun Tangan Anulir ‘Fatwa’ MNC Group yang larang Nobar Piala Asia U-23

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Viral di Media sosial ‘Fatwa’ dari MNC group yang melarang melakukan nonton barang (nobar) semifinal Piala Asia U-23 2024.

Larangan tersebut mencakup penggunaan logo, siaran langsung, produksi konten, serta kegiatan promosi yang terkait dengan ajang tersebut. Bahkan terdapat sanski pidana dalam ‘fatwa’ MNC tersebutr

Surat edaran ini memberikan dampak yang signifikan terhadap rencana nobar yang telah tersebar luas di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan timnas U-23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak instansi, komunitas, dan individu yang telah berencana untuk menggelar acara nobar bersama demi mendukung Timnas U-23 di laga semifinal nanti yang akan berlangsung pada Senin (29/4/2024) di Abdullah bin Khalifa Stadium .

BACA JUGA  Cagubsu Bobby Nasution Cabut Laporan Soal Mobil Dilempar Usai Debat

Dengan adanya larangan nobar ini, ada potensi bahwa semangat dukungan dan kebanggaan terhadap Timnas U-23 dapat tereduksi, karena tidak ada ruang bagi masyarakat untuk bersama-sama merayakan dan mendukung timnas dalam momen-momen penting seperti ini.

Larangan nobar yang diberlakukan oleh MNC Group tidak hanya berdampak pada para penggemar Timnas U-23, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat secara umum.

BACA JUGA  Tertarik Menjadi PNS atau PPPK di Sumut? Simak Jadwal dan Prosesnya di Sumut!

Banyak yang merasa kecewa dan bingung dengan keputusan tegas yang diambil oleh MNC Group.

Sebagian besar dari mereka merasa bahwa larangan ini mengurangi ruang bagi mereka untuk mengekspresikan dukungan dan kebanggaan mereka terhadap Timnas U-23.

Reaksi netizen terhadap fatwa dari MNC Group pun beragam. Banyak yang menyuarakan kekecewaan dan kebingungan atas keputusan tegas yang diambil oleh MNC Group.

Sebagian besar dari mereka merasa bahwa larangan tersebut mengurangi ruang bagi mereka untuk mengekspresikan dukungan dan kebanggaan terhadap Timnas U-23.

Berita Terkait

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya
Legislator Sosialisasikan Empat Pilar MPR dan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan
Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’
Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan
Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan
Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
Harli Siregar, Putra Simalungun yang jadi Kajati Sumut
Perang Melawan Malaria Dimulai di Tanjung Beringin

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:10 WIB

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 14:42 WIB

Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’

Senin, 7 Juli 2025 - 13:49 WIB

Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:59 WIB

Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:51 WIB

Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB