Netizen Pinta Presiden Turun Tangan Anulir ‘Fatwa’ MNC Group yang larang Nobar Piala Asia U-23

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Viral di Media sosial ‘Fatwa’ dari MNC group yang melarang melakukan nonton barang (nobar) semifinal Piala Asia U-23 2024.

Larangan tersebut mencakup penggunaan logo, siaran langsung, produksi konten, serta kegiatan promosi yang terkait dengan ajang tersebut. Bahkan terdapat sanski pidana dalam ‘fatwa’ MNC tersebutr

Surat edaran ini memberikan dampak yang signifikan terhadap rencana nobar yang telah tersebar luas di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan timnas U-23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak instansi, komunitas, dan individu yang telah berencana untuk menggelar acara nobar bersama demi mendukung Timnas U-23 di laga semifinal nanti yang akan berlangsung pada Senin (29/4/2024) di Abdullah bin Khalifa Stadium .

BACA JUGA  Menteri Keuangan Putuskan Besaran Honor Satpam, Sumatera Utara Termasuk yang Terendah?

Dengan adanya larangan nobar ini, ada potensi bahwa semangat dukungan dan kebanggaan terhadap Timnas U-23 dapat tereduksi, karena tidak ada ruang bagi masyarakat untuk bersama-sama merayakan dan mendukung timnas dalam momen-momen penting seperti ini.

Larangan nobar yang diberlakukan oleh MNC Group tidak hanya berdampak pada para penggemar Timnas U-23, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat secara umum.

BACA JUGA  Satgas PASTI blokir 173 Pinjol Ilegal

Banyak yang merasa kecewa dan bingung dengan keputusan tegas yang diambil oleh MNC Group.

Sebagian besar dari mereka merasa bahwa larangan ini mengurangi ruang bagi mereka untuk mengekspresikan dukungan dan kebanggaan mereka terhadap Timnas U-23.

Reaksi netizen terhadap fatwa dari MNC Group pun beragam. Banyak yang menyuarakan kekecewaan dan kebingungan atas keputusan tegas yang diambil oleh MNC Group.

Sebagian besar dari mereka merasa bahwa larangan tersebut mengurangi ruang bagi mereka untuk mengekspresikan dukungan dan kebanggaan terhadap Timnas U-23.

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru