Potretsumut.com – Indonesia dihadapkan dengan krisis perlindungan anak seiring dengan meningkatnya kasus kejahatan Rudapaksa terhadap anak.
Sepanjang 2022, Pusat Studi Kebijakan Kepolisian Nasional (Pusiknas) Polri mencatat lebih dari 400 kasus rudapaksa terhadap anak dalam kurun waktu hanya tiga pekan.
Fakta ini menyoroti betapa gentingnya situasi ini, dan pentingnya perlindungan yang lebih kuat serta langkah hukum yang lebih tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus rudapaksa yang terus meningkat menandakan bahwa regulasi yang ada mungkin belum sepenuhnya efektif. Tapi, apakah ini berarti upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual telah gagal? Mari kita telusuri lebih dalam.
Sepanjang tahun 2022, Polri mencatat lebih dari 400 kasus rudapaksa terhadap anak hanya dalam tiga pekan. Data ini menunjukkan peningkatan kekerasan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan.
Selain itu, banyak kasus yang tidak terlaporkan atau tertangani dengan baik, sehingga angkanya bisa lebih besar dari yang diketahui.
Salah satu kasus terbaru yang sangat menggemparkan terjadi di Kota Bandung. Seorang asisten rumah tangga berinisial AF (44) dituduh merudapaksa dua anak laki-laki majikannya, yang masing-masing berusia 11 dan 7 tahun.
Kedua anak tersebut kemudian melaporkan tindakan keji tersebut kepada orang tua mereka, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina, kasus ini terungkap setelah anak-anak bercerita bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, seperti memeluk dan memegang bagian intim mereka.”sang Anak bercerita ke orang tuanya bahwa mereka menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Kasus lainnya terjadi di Wonogiri, di mana seorang siswi SD diduga menjadi korban rudapaksa selama lebih dari setahun, dari Februari 2023 hingga Juli 2024.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya