Tersangka Pembunuh Wanita di Berastagi Gunakan Narkoba Sebelum Siksa Korban Puaskan Fantasi Seks

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JO saat diamankan di Mapold Sumut, Senin (28/10/2024). (Foto: Diva Suwanda)

Tersangka JO saat diamankan di Mapold Sumut, Senin (28/10/2024). (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO pengusaha warga Kota Siantar.

Bersamanya polisi juga menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam.

Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.

“Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Menurut hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban untuk memuaskan fantasi seks nya,” ujar Sumaryono.

Ia menerangkan, pascamemuaskan fantasi seksnya pelaku baru menyadari bahwa korban meninggal.

Selanjutnya pelaku meminta bantuan kepada kedua rekannya yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Simalungun dan Polres Siantar.

“Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan Tim Forensik Polres Tanah Karo, didapati beberapa luka pada bagian tubuh korban setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.

Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terangnya untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sumaryono..

Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (DIV)

Berita Terkait

Sekaitan SPBU Jalan Imam Bonjol, Ketua Komisi IV DPRD Medan Ingatkan Pemko Jangan Cari-cari Kesalahan
Mudik Gratis Pemprov Sumut Efektif Tekan Penggunaan Sepeda Motor, Kurangi Risiko Kecelakaan
20 KG Sabu beserta Kurir diringkus Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan
Menteri Agus: Presiden Bakal Berikan Amnesti 44 Ribu Warga Binaan
Terdata 40 Ribu Pecandu Narkoba Dihukum, Menteri Agus Andrianto: Sebagian Besar adalah Korban
Pelaku Pembunuh Pelajar di Sergai ditangkap Setelah Aksi Perlawanan
Rico-Zaki Berkomitmen Atasi Birokrasi Berbelit dan Korupsi di Pemerintah Kota Medan
1495 Personel Poldasu Amankan Event Internasional Aquabike di Danau Toba

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:40 WIB

Sekaitan SPBU Jalan Imam Bonjol, Ketua Komisi IV DPRD Medan Ingatkan Pemko Jangan Cari-cari Kesalahan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:42 WIB

Mudik Gratis Pemprov Sumut Efektif Tekan Penggunaan Sepeda Motor, Kurangi Risiko Kecelakaan

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:39 WIB

20 KG Sabu beserta Kurir diringkus Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:34 WIB

Menteri Agus: Presiden Bakal Berikan Amnesti 44 Ribu Warga Binaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:54 WIB

Terdata 40 Ribu Pecandu Narkoba Dihukum, Menteri Agus Andrianto: Sebagian Besar adalah Korban

Berita Terbaru