Medan, PotretSumut – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO pengusaha warga Kota Siantar.
Bersamanya polisi juga menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam.
Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.
“Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Menurut hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban untuk memuaskan fantasi seks nya,” ujar Sumaryono.
Ia menerangkan, pascamemuaskan fantasi seksnya pelaku baru menyadari bahwa korban meninggal.
Selanjutnya pelaku meminta bantuan kepada kedua rekannya yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Simalungun dan Polres Siantar.
“Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim Forensik Polres Tanah Karo, didapati beberapa luka pada bagian tubuh korban setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terangnya untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.
“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sumaryono..
Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (DIV)