Binjai, PotretSumut – Saat Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Februanto menegaskan ‘perang’ terhadap narkoba, seorang wanita muda di Kota Binjai tewas diduga akibat over dosis (OD) pil ekstasi.
Informasi dihimpun potretsumut.com, korban berinisial WPH (20) warga Jalan Suka Damai, Lingkungan IV, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kejadian menimpa perempuan malang itu usai ia dugen di diskotek Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/10/2024) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan, sebelumnya korban pada hari Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, bersama dua orang rekannya, NS dan H, berangkat dari sebuah kos-kosan diduga menuju ke Diskotek CDI untuk dugem.
Tak berselang lama, mereka bertemu dengan rekannya seorang pria berinisial J. Di sana keduanya menawarkan jasa ke para pengunjung CDI sembari diduga memakai narkotika jenis ekstasi.
Namun, korban diduga tidak kuat sehingga mengalami over dosis (OD).
Guna menyelematkan nyawanya, korban dibawa ke praktek Bidan Nia Lani Giayawa, yang beralamat di Jalan Rasmi, Lingkungan ll Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis, korban sudah sulit bernafas dan mulut sudah kaku.
Oleh rekan rekannya, korban pun dibawa ke RSUD Djoelham Binjai yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan jika yang menangani perkara itu bukan lah Polres Binjai.
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Wilayah Hukum (Wlikum) Polrestabes Medan.
“Wilkum (Polrestabes) Medan,” ucap Zuhatta.
Beberapa barang bukti pun diamankan polisi, diantaranya tas korban berwarna hitam, satu unit handphone merek Iphone, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu, serta uang tunai Rp 250 ribu. (DIV)