Potretsumut.com – Heboh di media sosial! Wanita Sidoarjo dikejar tagihan PLN Rp11 juta, dan netizen pun ikut memanas
Viral di platform media sosial X (Twitter), seorang perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah diwajibkan membayar lebih dari sebelas juta rupiah kepada PLN.
Perempuan yang mengenakan kerudung ini diharuskan membayar Rp11 juta kepada PLN terkait pembongkaran tiang listrik, meskipun lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah pribadinya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini terjadi di Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, setelah pemilik tanah pribadi membuat konten mengenai tiang listrik.
Sehari setelah kontennya diunggah, petugas PLN datang untuk menanggapi, namun malah membuat situasi semakin rumit daripada memecahkan masalah.
Menurut keterangan pengacara yang akrab dipanggil Cak Sholeh, awalnya PLN menetapkan biaya sebesar Rp16 juta untuk pembongkaran.
Setelah melalui negosiasi, biaya tersebut turun menjadi Rp7 juta, dan pada akhirnya mencapai Rp5 juta. Meskipun sudah ada penurunan, perempuan asal Sidoarjo itu masih tidak mampu membayar, bahkan harus berutang.
Cak Sholeh, yang dikutip oleh Kilat.com dari akun Twitter @folkshittmedia pada 12 Januari 2024, menyatakan, “Yang awalnya minta 16 juta, turun 7 juta, terus malah turun 5 juta. Sekarang kamu dapat surat naik jadi 11.044.512.”
Perempuan tersebut menerima tagihan dari PLN sejak 7 Desember 2024, yang harus dibayarkan paling lambat 7 Januari 2024. PLN mengenakan tagihan sebesar Rp11.044.512 untuk biaya pembongkaran dan pemasangan kembali tiang listrik serta jaringan SUTM.
Cak Sholeh menilai bahwa biaya sebesar Rp11 juta tersebut tidak masuk akal, terutama karena PLN tidak pernah membayar sewa tanah kepada pemiliknya.
Menurutnya, PLN seharusnya bertanggung jawab terkait biaya tersebut, mengingat selama ini mereka telah menancapkan tiang listrik di tanah milik orang lain.
Pengacara ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengajukan pemindahan tiang listrik jika tanahnya terkena dampak, dan menolak membayar kecuali nominal yang wajar dan mampu dibayarkan.
Namun, jika biayanya mencapai Rp11 juta atau lebih, disarankan untuk menolak dengan tegas karena jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik kita, dan jika ingin digunakan, harus bebas dari tiang listrik. (*)
Sumber: twitter @folkshittmedia