Potretsumut.com, MEDAN – Polda Sumut memusnahkan 150 hektar ladang ganja yang tersebar di 18 titik yang berada di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter
Hadi mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja yang mencapai jumlah berat 110 ton itu dilakukan sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : Tim Saber Pungli OTT Polda Sumut Tangkap Oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan
“Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar ditempat,” jelasnya.
Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan penemuan ladang ganja 150 hektar itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga kurir masing-masing FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2023) lalu.
BACA JUGA: AH yang Terjaring OTT Polda Sumut Baru Dua Bulan dilantik Sebagai Komisioner Bawaslu
“Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok,” sebutnya.
Dalam penemuan itu, Agung mengungkapkan pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A itu turut diamankan pelaku berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.