Potretsumut.com – Galian C ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat hingga kini masih tetap eksis. Hal itu membuat warga heran. Pasalnya, sudah sekian lama beroperasi, tapi aktivitas pengerukan tanah urug di sana terkesan tak tersentuh hukum.
Pantauan di lapangan, dump truk colt diesel terlihat hilir mudik di sekitar lokasi penambangan. Diperkirakan, ratusan truk material tanah urug bebas keluar dari sana. Dampak terhadap kerusakan lingkungan pun tak terelakkan lagi.
“Kami menduga, galian C yang ada di sini tidak berizin alias ilegal. Masyarakat di sini juga merasa sangat terganggu. Karena sangat berdampak kepada masyarakat sekitar,” ucap MB warga kecamatan wampu yang tak ingin jati dirinya disebut,.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat galian C itu, MB, badan jalan di Kecamatan Wampu banyak yang rusak. Hal itu sangat mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas di sana. Selain berdampak pada infrastruktur, dampak lingkungan juga sudah dirasakan masyarakat.
Sepengetahuan warga di sana, aparat penegak hukum belum pernah memberi tindakan tegas. Padahal, aktivitas pengerukan material tanah urug di sana sudah berlangsung cukup lama.
“Ada apa dengan Polres Langkat terkait maraknya galian C ilegal di Kecamatan Wampu, yang kami menduga tidak ada izinnya. Kenapa ini dibiarkan saja dalam waktu yang cukup lama,” lanjut Nuh.
Warga berharap, agar aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dapat segera menindak tegas mafia – mafia galian C ilegal. Kendaraan yang over tonase juga harus ditertibkan.
Bila mana melanggar peraturan perundang – undangan, sudah semestinya diberikan sanksi tegas. Bukan malah dibiarkan terus menerus melakukan perusakan lingkungan.
Untuk itu masyarakat Kecamatan Wampu meminta kepada Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein agar supaya menangkap pelaku tambang ilegal serta menutupnya. (zie)