1. Menghapus Kepercayaan Jahiliyah
Pada masa jahiliyah, banyak orang Arab yang menganggap pernikahan di bulan Syawal sebagai tanda kesialan dan dapat berujung pada perceraian.
Hal ini menciptakan stigma negatif di masyarakat terhadap bulan ini sebagai waktu yang tidak cocok untuk pernikahan. Namun, sunnah Nabi SAW hadir untuk mengubah pandangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadis yang diriwayatkan dari Siti Aisyah Radhiyallahu’anha menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri menikahi beliau pada bulan Syawal.
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )
Hal ini menjadi bukti bahwa pernikahan di bulan ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan dalam Islam.
2. Memperkuat Ibadah dan Sunnah
Pernikahan di bulan Syawal bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan ibadah yang dianjurkan. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa hadis tentang pernikahan di bulan Syawal menjadi anjuran untuk umat muslim.
Dengan melaksanakan pernikahan di bulan ini, umat muslim dapat memperkuat sunnah Nabi SAW dan meninggalkan kepercayaan menyimpang yang dapat menjerumuskan kepada kesyirikan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







