Potretsumut.com – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani pemberian tunjangan uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Aturan terkait tunjangan uang makan PNS 2024 dikeluarkan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani menetapkan bahwa pemberian tunjangan uang makan PNS 2024 tidak bersifat merata dan diatur berdasarkan golongan masing-masing pegawai negeri sipil di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Estimasi besaran tunjangan uang makan PNS 2024 dari Sri Mulyani, dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 pada Sabtu, 13 Januari 2024, adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Selain tunjangan uang makan PNS 2024, Sri Mulyani juga memberikan tunjangan uang lembur untuk pegawai negeri sipil di Indonesia dengan estimasi sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000 per orang per jam
- Golongan II: Rp24.000 per orang per jam
- Golongan III: Rp30.000 per orang per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per orang per jam
Informasi ini mengenai tunjangan uang makan dan uang lembur PNS 2024 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan oleh Sri Mulyani Indrawati. (***)
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023