Potretsumut.com – Bagi para calon guru yang telah mengikuti Seleksi Tes Substantif Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024, saat yang ditunggu-tunggu telah tiba. Pada Kamis, 20 Juni 2024, pengumuman hasil Tes Substantif PPG Prajabatan resmi dirilis.
PPG Prajabatan merupakan program khusus untuk para lulusan sarjana atau sarjana terapan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Program ini menjadi langkah awal bagi mereka yang bercita-cita untuk berkarier di dunia pendidikan.
Seringkali, banyak yang bingung membedakan beberapa istilah dalam penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) terkait PPG, Guru Honorer, dan PPPK. Ketiganya memiliki persyaratan yang berbeda. Misalnya, PPPK Guru hanya bisa diikuti oleh guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari kita lihat perbedaan antara PPG, Guru Honorer, dan PPPK.
Perbedaan PPG, Guru Honorer, dan PPPK
PPG adalah salah satu kebijakan Kemendikbud untuk menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan selama 1-2 tahun setelah lulus dari program sarjana kependidikan atau nonkependidikan. Program ini menggantikan akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.
Selain mendapatkan sertifikat pendidik, peserta PPG juga akan mendapat tambahan gelar ‘gr’ di belakang gelar sarjananya, menandakan status mereka sebagai guru profesional.
Sesuai laman gurupppk.kemdikbud.go.id, guru honorer adalah individu yang bertugas sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan Pemerintah Daerah.
Guru honorer biasanya hanya menerima SK dari Kepala Sekolah dengan gaji yang sangat minim, berkisar antara Rp 150.000 hingga 600.000 per bulan. Hal ini juga berlaku untuk Guru Sukarelawan (Sukwan) dan Guru Wiyata Bhakti.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat karena memenuhi syarat tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Profesi ini bersifat sementara sesuai dengan kontrak yang berlaku dan tidak mendapatkan jaminan pensiun serta hari tua. Namun, mereka tetap menerima gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan.
Cara Cek Pengumuman Tes Substantif PPG Prajabatan 2024
Untuk melihat hasil tes substantif, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id atau https://ppg.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu ‘Login SIMPKB’ di ujung kanan atas.
3. Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar.
4. Klik ‘Masuk’ untuk mengakses halaman utama.
5. Pilih ‘Pengumuman’ pada menu utama.
6. Hasil lolos atau tidak akan otomatis ditampilkan di layar.
Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2024
Seleksi Tahap 1
– Pendaftaran seleksi calon mahasiswa: 4 April-15 Mei 2024
– Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi: 27 Mei 2024
– Cetak kartu peserta: 27 Mei-7 Juni 2024
Seleksi Tahap 2
– Pelaksanaan Tes Substantif: 3-7 Juni 2024
– Pengumuman Kelulusan Tes Substantif: 20 Juni 2024
– Pengumuman jadwal wawancara: 24 Juni 2024
Seleksi Tahap 3
– Pelaksanaan Tes Wawancara: 1-31 Juli 2024
– Pengumuman Kelulusan Seleksi: 14 Agustus 2024
– Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2024: 15-18 Agustus 2024
– Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024: 23 Agustus 2024
– Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK: 26-31 Agustus 2024
– Orientasi Mahasiswa: 2-6 September 2024
– Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2024: 9 September 2024
Menunggu Pengumuman Jadwal Tes Wawancara
Setelah memeriksa hasil tes substantif, peserta akan menunggu pengumuman jadwal untuk tes wawancara. Tahapan seleksi PPG Prajabatan 2024 masih cukup panjang, dengan keseluruhan proses pendaftaran baru akan berakhir pada 9 September 2024. Ini merupakan perjalanan panjang yang menuntut kesabaran dan persiapan matang dari setiap peserta.
Melalui panduan ini, diharapkan peserta dapat dengan mudah mengakses informasi dan mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengecek hasil tes substantif dan persiapan selanjutnya. Semoga sukses bagi semua peserta yang telah berjuang dalam proses seleksi ini.