Potretsumut.com – Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apakah di sini ada yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, simak artikel ini sampai habis ya.
Seperti yang diketahui, batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah tanggal 30 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak akan mulai mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.
[irp]
Jadi, nantinya cukup menggunakan NIK untuk melakukan berbagai kegiatan perpajakan pribadi, tanpa perlu repot-repot menghafal NPWP lagi.
Pemadanan NIK dan NPWP sangat penting untuk memastikan bahwa data perpajakan kita sesuai dan terintegrasi dengan data kependudukan.
Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemadanan ini juga mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.
Apa yang terjadi jika tidak melakukan pemadanan? Pertama, tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti biasanya, misalnya melaporkan SPT.
[irp]
Selain itu, jika ada kelebihan pembayaran pajak, tidak bisa melakukan pengembalian pajak. Yang paling penting, pemotongan PPh pasal 21 akan naik menjadi 20% lebih besar jika tidak memadankan NIK dan NPWP.
Batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah tanggal 30 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.
Hal ini berarti kita hanya perlu menggunakan NIK untuk semua aktivitas perpajakan, tanpa perlu menghafal NPWP lagi.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kita cukup memvalidasi NIK dan NPWP kita di akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Halaman : 1 2 Selanjutnya