Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres untuk Temui Jokowi Tuntut Gaji yang Ditahan 6 Tahun

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres

Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres

Mahyuddin merasa tidak puas dengan keputusan pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Lambuya sejak tahun 2018. Pemberhentiannya didasarkan pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki, BKN Pusat merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap Mahyuddin karena diduga terlibat dalam pemalsuan data saat diangkat menjadi PNS pada tahun 2010

Namun, Mahyuddin membantah tuduhan tersebut dan berharap agar dirinya dapat diangkat kembali sebagai PNS serta mendapatkan kembali semua hak-haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Korban Erupsi Gunung Merapi Bertambah, Kini Total Jenazah Tewas jadi 13 orang

“Pemeriksaan terhadap Mahyuddin telah dilakukan pada pukul 11.20 WITA dalam kondisi aman dan lancar,” ucapnya seperti yang dilansir dari RRI.

Dalam kasus pemberhentian tidak hormat ini, Mahyuddin belum pernah melakukan upaya hukum setelah NIP-nya dibatalkan dan tidak terdaftar lagi dalam aplikasi kepegawaian BKN.

Terkait aksi menerobos pengamanan Presiden, Sekda Sultra menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan motif lain selain keinginan Mahyuddin untuk menyampaikan keluhannya langsung kepada Presiden RI.

Penjelasan Istana

Pihak Istana melalui Plt Deputi Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.

BACA JUGA  Situs KPU dibobol Hacker, Kisah Xnuner Pembobol Situs Tabulasi Nasional Pemilu

Yusuf menjelaskan bahwa Paspampres dengan cepat menghadang Mahyuddin untuk menghindari gangguan terhadap Presiden Jokowi yang sedang memberikan keterangan pers.

Setelah dilakukan komunikasi, diketahui bahwa Mahyuddin ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai mantan PNS kepada Presiden Jokowi.

Suparjo dari BKPSDM Konawe menegaskan bahwa Mahyuddin sudah tidak memiliki hak untuk menerima gaji sebagai PNS sejak diberhentikan pada tahun 2022 karena dugaan pemalsuan ijazah.

“Tidak ada penahanan gaji karena Mahyuddin sudah bukan lagi PNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucapnya. (*)

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru