Potretsumut- Selebgram pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut, penangkapan ini dilakukan karena selebgram itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar.
“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” katanya mengutip Tempo, Selasa (14/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andri, pelaku ditangkap soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Polisi menangkap selebgram bernama asli Akbar itu di Makasar, Sulawasi Selatan.
Dia ditangkap karena laporan seseorang ke Polres Jakbar pada tahun 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal siapa korban dan kronologi kasus tersebut. Saat ini, polisi masih intensif memeriksa selebgram Ajudan Pribadi.
“Sementara masih berproses di kami,” tandasnya.
Ajudan Pridi Pernah Berurusan dengan Polisi Terkait Kasus Pencurian
Halaman : 1 2 Selanjutnya