Potretsumut.com – Viral di Media sosial, Tren perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur, semakin meningkat.
Data yang disampaikan oleh Solikin Jamik, juru bicara Pengadilan Agama Bojonegoro, menunjukkan bahwa dari total kasus yang tercatat, sebanyak 722 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Sementara itu, ada 249 kasus lain yang merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Solikin Jamik, selain kesadaran hukum, terdapat faktor-faktor lain yang menjadi penyebab istri mengajukan perceraian.
Salah satu faktor utama adalah kecanduan suami terhadap judi online. Dari data yang terkumpul, terdapat sebanyak 179 kasus perceraian yang terkait dengan kecanduan judi online suami.
Kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangga, tetapi juga merusak stabilitas sosial.
Solikin Jamik menyoroti bahwa perkembangan judi online semakin mengkhawatirkan.
Masyarakat yang menjadi korban dari kecanduan judi online juga semakin bertambah.
Tutup 5000 Akun Bank terkait judi Online
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk menekan perjudian online.
Mereka menutup 5.000 rekening perbankan terkait situs judi online sebagai upaya untuk menekan wabah penyakit masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya