Potretsumut.com – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menjadi target denda terbaru di Italia akibat melanggar larangan iklan perjudian dalam ranah teknologi.
Dilansir dari Antara pada Senin (25/12/2023), Meta dikenai denda sebesar 5,85 juta euro (setara dengan sekitar Rp 99 miliar) karena terkait dengan profil dan akun yang ada di Facebook serta Instagram.
Denda tersebut juga terkait dengan konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AGCOM, badan pengawas komunikasi Italia, mengumumkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (22/12/2023).
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Meta terkait denda ini.
Sebelumnya, pada awal Desember, Reuters melaporkan pada Sabtu (23/12/2023) bahwa AGCOM juga telah memberikan denda kepada YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon karena melanggar larangan yang sama.
YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (setara dengan sekitar Rp15 miliar).
Sumber Berita : Antara