Tayangkan Iklan Judi, Italia Denda Meta sebesar Rp 99 M

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menjadi target denda terbaru di Italia akibat melanggar larangan iklan perjudian dalam ranah teknologi.

Dilansir dari Antara pada Senin (25/12/2023), Meta dikenai denda sebesar 5,85 juta euro (setara dengan sekitar Rp 99 miliar) karena terkait dengan profil dan akun yang ada di Facebook serta Instagram.

Denda tersebut juga terkait dengan konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AGCOM, badan pengawas komunikasi Italia, mengumumkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (22/12/2023).

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Meta terkait denda ini.

Sebelumnya, pada awal Desember, Reuters melaporkan pada Sabtu (23/12/2023) bahwa AGCOM juga telah memberikan denda kepada YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon karena melanggar larangan yang sama.

YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (setara dengan sekitar Rp15 miliar).

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri
Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan
Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara
Rico Waas Ingatkan Dinas SDAMBK Kota Medan Tangani Keluhan Masyarakat soal Infrastruktur
Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan
Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api
Sosialisasi Mudik 2025: Upaya TNI-Polri dan Ormas Pemuda dalam Mencegah Kecelakaan
Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalan Lintas Tarutung-Tapsel, Arus Lalu Lintas Kembali Dibuka

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri

Jumat, 18 April 2025 - 00:34 WIB

Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan

Jumat, 11 April 2025 - 22:31 WIB

Walikota Rico Waas Usulkan Kembali Sekolah Rakyat di Kawasan Medan Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:26 WIB

Puncak Arus Balik Angkutan Laut, Semua Pemudik Gratis ke Batam Diberangkatkan dari Belawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:55 WIB

Pemprovsu Berangkatkan Gelombang Terakhir Pemudik Moda Bus dan Kereta Api

Berita Terbaru