Tayangkan Iklan Judi, Italia Denda Meta sebesar Rp 99 M

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menjadi target denda terbaru di Italia akibat melanggar larangan iklan perjudian dalam ranah teknologi.

Dilansir dari Antara pada Senin (25/12/2023), Meta dikenai denda sebesar 5,85 juta euro (setara dengan sekitar Rp 99 miliar) karena terkait dengan profil dan akun yang ada di Facebook serta Instagram.

BACA JUGA  Turut Promosikan Judi Online, Stremer Gim Jadi Salah satu Penyebab Anak-anak SD Kecanduan Judi Online

Denda tersebut juga terkait dengan konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

AGCOM, badan pengawas komunikasi Italia, mengumumkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (22/12/2023).

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Meta terkait denda ini.

BACA JUGA  Ini Alasan Kenapa Judi Online dan Slot Sulit untuk Dibersihkan di Facebook

Sebelumnya, pada awal Desember, Reuters melaporkan pada Sabtu (23/12/2023) bahwa AGCOM juga telah memberikan denda kepada YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon karena melanggar larangan yang sama.

YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (setara dengan sekitar Rp15 miliar).

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru