Namun, ia diminta untuk memberikan faktur pembelian kepada lembaga tersebut, yang membuatnya bingung karena mainan tersebut merupakan hadiah dari Robosen, bukan barang yang dibeli.
Setelahnya, Bea Cukai mengklaim akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait produk ini. Namun hingga saat ini, Medy belum menerima kabar apa pun dari DJBC.
Selain itu, ia juga telah berusaha menghubungi lembaga tersebut namun belum mendapatkan tanggapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo, mengonfirmasi bahwa mainan tersebut telah diterima oleh Medy pada Jumat (26/4) yang lalu.
Gatot menjelaskan bahwa setiap barang impor, baik melalui transaksi jual beli maupun sebagai hadiah, akan dikenakan biaya bea masuk sesuai dengan nilai barangnya.
Namun, karena mainan yang diberikan belum dirilis, harganya belum pasti.
Oleh karena itu, Bea Cukai menetapkan nilai pabean sesuai dengan produk serupa.
Namun, nilai pabean atau harga produk dapat disesuaikan setelah Bea Cukai memperoleh informasi dari pemasok barang dan Medy setuju untuk membayar bea masuknya.
Awalnya sebutnya, yang bersangkutan memberitahukan harga undervalue sehingga mememinta bukti transaksi sesungguhnya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi dengan alasan dapat hadiah.
“Akhirnya ditetapkanlah harganya seperti produk yang sama guna memenuhi penerimaan negara dan yang bersangkutan menerima untuk membayarnya,” ucapnya seperti yang dilansir dari detik
“Harga ditetapkan berdasarkan harga resmi dari pemasok di luar negeri,” tambah Gatot (*)
Halaman : 1 2







