Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan bilangan pembagi suara dalam metode Sainte-Laguë bertujuan untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya. Pasal 415 ayat 2 Undang-Undang Pemilu mengatur penggunaan metode ini dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

BACA JUGA  Ikatan Wartawan Online Kota Binjai Audensi Dengan IPK Binjai

Partisipasi Partai Politik

Partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% akan berhak mendapatkan posisi di DPR.

Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan posisi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Begini Cara Mudah Cek Bantuan Bansos BNPT Desember 2023

Kesimpulan

Dengan demikian, proses perhitungan jatah kursi pileg di Pemilu 2024 didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

Melalui metode Sainte-Laguë, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi parlemen sesuai dengan perolehan suaranya. (***)

Sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel
Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu
BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:45 WIB

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Berita Terbaru

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan

Sumut Update

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:33 WIB