Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan bilangan pembagi suara dalam metode Sainte-Laguë bertujuan untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya. Pasal 415 ayat 2 Undang-Undang Pemilu mengatur penggunaan metode ini dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

BACA JUGA  5 Hektare Lahan Semak Belukar di Huristak Terbakar, Polsek Barteng Lakukan Pengecekan

Partisipasi Partai Politik

Partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% akan berhak mendapatkan posisi di DPR.

Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan posisi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Catat, CPNS Akan Segera Diumumkan Jokowi diawal tahun

Kesimpulan

Dengan demikian, proses perhitungan jatah kursi pileg di Pemilu 2024 didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

Melalui metode Sainte-Laguë, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi parlemen sesuai dengan perolehan suaranya. (***)

Sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB