Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan bilangan pembagi suara dalam metode Sainte-Laguë bertujuan untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya. Pasal 415 ayat 2 Undang-Undang Pemilu mengatur penggunaan metode ini dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

BACA JUGA  Hari ini Capres Anies Baswedan Kunjungi Sumut, Ini Lokasi yang akan dikunjunginya

Partisipasi Partai Politik

Partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% akan berhak mendapatkan posisi di DPR.

Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan posisi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Kontroversi di Grand Heaven: Melian Lin Berbicara tentang Pengalaman Pahit dan Kebenaran Tersembunyi

Kesimpulan

Dengan demikian, proses perhitungan jatah kursi pileg di Pemilu 2024 didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

Melalui metode Sainte-Laguë, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi parlemen sesuai dengan perolehan suaranya. (***)

Sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru