Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode Penentuan Kursi

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu. Metode penghitungan kursi menggunakan rumusan yang berbeda antara DPR dan DPRD.

Untuk DPR, jumlah perolehan kursi di setiap dapil ditentukan berdasarkan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rumusan perolehan kursi adalah suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai yang tidak mencapai ambang batas tidak akan ikut serta dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan terlibat dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Updated: PDI Perjuangan Masih Kokoh Mendominasi Suara di Kota Medan

Penetapan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil dihitung dengan rumus: suara sah partai politik yang mencapai ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung dengan rumus: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Metode Sainte-Laguë digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini mengacu pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil.

Penerapan Metode Sainte-Laguë

Metode Sainte-Laguë merupakan salah satu metode yang digunakan dalam konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi parlemen.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru