Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Pelajari strategi pintar untuk hitung jatah kursi pileg dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan mengungkap rahasia perhitungan jatah kursi pileg berdasarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023!

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif telah dilaksanakan baru-baru ini, dengan hasil yang menjadi sorotan publik.

Proses perhitungan jatah kursi pileg merupakan bagian penting dalam menentukan representasi setiap partai politik di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 18 partai politik nasional yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), sembilan di antaranya telah berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4%. PDI Perjuangan menonjol dalam perhitungan data asli (real count) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara menghitung jatah kursi pileg di Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

BACA JUGA  Partai Golkar Masih Dominasi di Pemilu 2014, Berikut Calon DPR RI Golkar Sumut yang Perpeluang lolos di Senayan

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU No.6 Tahun 2023) menjadi dasar hukum dalam menetapkan dapil dan jumlah kursi parlemen.

Total Hitung Jatah Kursi Pileg Parlemen

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan kursi parlemen dalam Pemilu 2024 mencapai 20.462 kursi. DPR memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengamanatkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%..

Berita Terkait

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda
Kombes Jean Calvijn Diminta Tutup Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan Yanglim Plaza
Sinergi TNI AL, Polri, dan Insan Pers Perkuat Keamanan Pesisir Sergai

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:26 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terbaru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:15 WIB