Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Pelajari strategi pintar untuk hitung jatah kursi pileg dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan mengungkap rahasia perhitungan jatah kursi pileg berdasarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023!

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif telah dilaksanakan baru-baru ini, dengan hasil yang menjadi sorotan publik.

Proses perhitungan jatah kursi pileg merupakan bagian penting dalam menentukan representasi setiap partai politik di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 18 partai politik nasional yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), sembilan di antaranya telah berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4%. PDI Perjuangan menonjol dalam perhitungan data asli (real count) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara menghitung jatah kursi pileg di Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

BACA JUGA  Partai Golkar Masih Dominasi di Pemilu 2014, Berikut Calon DPR RI Golkar Sumut yang Perpeluang lolos di Senayan

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU No.6 Tahun 2023) menjadi dasar hukum dalam menetapkan dapil dan jumlah kursi parlemen.

Total Hitung Jatah Kursi Pileg Parlemen

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan kursi parlemen dalam Pemilu 2024 mencapai 20.462 kursi. DPR memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengamanatkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%..

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru