Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Pelajari strategi pintar untuk hitung jatah kursi pileg dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan mengungkap rahasia perhitungan jatah kursi pileg berdasarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023!

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif telah dilaksanakan baru-baru ini, dengan hasil yang menjadi sorotan publik.

Proses perhitungan jatah kursi pileg merupakan bagian penting dalam menentukan representasi setiap partai politik di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 18 partai politik nasional yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), sembilan di antaranya telah berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4%. PDI Perjuangan menonjol dalam perhitungan data asli (real count) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara menghitung jatah kursi pileg di Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023

Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU No.6 Tahun 2023) menjadi dasar hukum dalam menetapkan dapil dan jumlah kursi parlemen.

Total Hitung Jatah Kursi Pileg Parlemen

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan kursi parlemen dalam Pemilu 2024 mencapai 20.462 kursi. DPR memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengamanatkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%..

Berita Terkait

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang
Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group
Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan
Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi
Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember
15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 
Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024
Pj Gubsu Ingatkan Waspadai Potensi Ancaman Keamanan dan Ketersidiaan Angkutan Jelang Nataru

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:42 WIB

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:31 WIB

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:48 WIB

Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:11 WIB

15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 

Berita Terbaru

Sejumlah warga saat berkesempatan menaiki alutsista yang dimiliki Yonkav 6/Naga Karimata dalam rangka kegiatan Joyride, Senin (20/1/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:42 WIB

Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumut saat menerima bantuan ambulance dari owner GSG, Fajar Suhendra di restoran Pondok Indah Jalan S Parman, Medan, Senin (20/1/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:31 WIB