Potretsumut.com – Pelajari strategi pintar untuk hitung jatah kursi pileg dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan mengungkap rahasia perhitungan jatah kursi pileg berdasarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023!
Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif telah dilaksanakan baru-baru ini, dengan hasil yang menjadi sorotan publik.
Proses perhitungan jatah kursi pileg merupakan bagian penting dalam menentukan representasi setiap partai politik di parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 18 partai politik nasional yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), sembilan di antaranya telah berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4%. PDI Perjuangan menonjol dalam perhitungan data asli (real count) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara menghitung jatah kursi pileg di Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
Peraturan KPU No.6 Tahun 2023
Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU No.6 Tahun 2023) menjadi dasar hukum dalam menetapkan dapil dan jumlah kursi parlemen.
Total Hitung Jatah Kursi Pileg Parlemen
Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan kursi parlemen dalam Pemilu 2024 mencapai 20.462 kursi. DPR memiliki 84 daerah pemilihan (dapil) dengan total 580 kursi. Sementara itu, DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengamanatkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya