Heboh 1500 Karyawan PT Hung-A Terkena PHK, Apa langkah Selanjutnya

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Kasus PHK di PT Hung-A Indonesia mencuat ke permukaan. Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Apa upaya yang dilakukan?

PT Hung-A Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan yang sulit untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1500 karyawan. Berdasarkan informasi, PHK tersebut imbas dari tutupnya oprasinal pabrik tersebut pada febuari nanti

Keputusan ini tidak hanya memengaruhi kestabilan ekonomi perusahaan tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai hak dan tanggung jawab karyawan yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terkait PHK di PT Hung-A Indonesia, menyoroti penyebabnya, hak karyawan, langkah-langkah yang dapat diambil setelah PHK, dan cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena dampak.

Penyebab PHK PT Hung-A Indonesia

Penting untuk memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab PHK di PT Hung-A Indonesia.

Beberapa penyebab umum PHK melibatkan restrukturisasi perusahaan, penurunan ekonomi, atau perubahan strategi bisnis.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan Hung-A telah melaporkan ke kantor Disnaker Bekasi.
Penyebab utama penutupan ini adalah tidak adanya order dari pemesan.

Indah menjelaskan bahwa perusahaan mengalami kondisi pemasukan yang terus menipis, seiring dengan turunnya jumlah order.

Faktor lain yang ikut memperparah situasi adalah syarat yang ketat dari pemesan.

“Dampak dari persyaratan ketat yang diberlakukan oleh pemesan cukup berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan. Penurunan arus kas akhirnya tidak mampu menopang biaya tenaga kerja,” terangnyas seperti yang dikutip dari detik.

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Bekasi sedang menangani kasus ini, termasuk dampaknya pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Hung-A.

Kementerian Ketenagakerjaan, atau pemerintah pusat, memastikan akan terus memantau perkembangan dan menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Berita Terkait

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi
Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan
Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri
Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut
LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Rektor Unimed Wisuda 1975 Mahasiswa
Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba
Korban Hilang Longsor Sibolangit Akhirnya Ditemukan di Namorambe 

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Naslindo Sirait Terima Penghargaan KIP 2024, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 9 Desember 2024 - 15:03 WIB

Pentingnya Kebijakan Dalam Pemberantasan Pencurian Besi di Medan

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:00 WIB

Berprestasi di Kancah Internasional dan Nasional, Kompol Pandu Winata Disematkan Pin Emas dari Kapolri

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:50 WIB

Dukung Peningkatan Kualitas SDM Polri, UTND Beri Diskon 50 Persen untuk Personel Polda Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:10 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang

Berita Terbaru

Kepala SPN Hinai Kombes Pol Iwan Setyawan saat melaksanakan kegiatan donor darah, Selasa (10/12/2024). (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polda Sumut

SPN Polda Sumut Gelar Donor Darah Beri Pengabdian ke Masyarakat

Rabu, 11 Des 2024 - 12:17 WIB