Heboh 1500 Karyawan PT Hung-A Terkena PHK, Apa langkah Selanjutnya

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Kasus PHK di PT Hung-A Indonesia mencuat ke permukaan. Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Apa upaya yang dilakukan?

PT Hung-A Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan yang sulit untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1500 karyawan. Berdasarkan informasi, PHK tersebut imbas dari tutupnya oprasinal pabrik tersebut pada febuari nanti

Keputusan ini tidak hanya memengaruhi kestabilan ekonomi perusahaan tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai hak dan tanggung jawab karyawan yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terkait PHK di PT Hung-A Indonesia, menyoroti penyebabnya, hak karyawan, langkah-langkah yang dapat diambil setelah PHK, dan cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena dampak.

Penyebab PHK PT Hung-A Indonesia

Penting untuk memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab PHK di PT Hung-A Indonesia.

Beberapa penyebab umum PHK melibatkan restrukturisasi perusahaan, penurunan ekonomi, atau perubahan strategi bisnis.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan Hung-A telah melaporkan ke kantor Disnaker Bekasi.
Penyebab utama penutupan ini adalah tidak adanya order dari pemesan.

Indah menjelaskan bahwa perusahaan mengalami kondisi pemasukan yang terus menipis, seiring dengan turunnya jumlah order.

Faktor lain yang ikut memperparah situasi adalah syarat yang ketat dari pemesan.

“Dampak dari persyaratan ketat yang diberlakukan oleh pemesan cukup berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan. Penurunan arus kas akhirnya tidak mampu menopang biaya tenaga kerja,” terangnyas seperti yang dikutip dari detik.

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Bekasi sedang menangani kasus ini, termasuk dampaknya pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Hung-A.

BACA JUGA  6 Fakta Unik Kota Medan, Salah satunya Hattrick Wali Kota Medan Tersandung Kasus Korupsi

Kementerian Ketenagakerjaan, atau pemerintah pusat, memastikan akan terus memantau perkembangan dan menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Berita Terkait

Politik Binjai Memanas: Pasangan Donal-Andri Mendapat Dukungan Kuat dari Gerindra dan NasDem
Golkar Binjai Gelar Haflah Qur’an dan Santuni Anak Yatim
DLH Prov Sumut Diminta Tutup Tambang Galian C Ilegal di Wampu Langkat
Ikatan Wartawan Online Kota Binjai Audensi Dengan IPK Binjai
Seribuan Kader Grib Binjai Sukseskan Pelantikan Samsul Tarigan Jadi Ketua Grib Sumut 2024-2029
Demokrat Binjai Belum Tentukan Calon Yang Di Usung di Pilkada Binjai 2024
HUT Kota Medan: Mengenal Lebih Dekat Sosok Guru Patimpus Sembiring Pelawi
6 Fakta Unik Kota Medan, Salah satunya Hattrick Wali Kota Medan Tersandung Kasus Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:31 WIB

Politik Binjai Memanas: Pasangan Donal-Andri Mendapat Dukungan Kuat dari Gerindra dan NasDem

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:21 WIB

Golkar Binjai Gelar Haflah Qur’an dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:06 WIB

DLH Prov Sumut Diminta Tutup Tambang Galian C Ilegal di Wampu Langkat

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:40 WIB

Ikatan Wartawan Online Kota Binjai Audensi Dengan IPK Binjai

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:30 WIB

Seribuan Kader Grib Binjai Sukseskan Pelantikan Samsul Tarigan Jadi Ketua Grib Sumut 2024-2029

Berita Terbaru

Berita

Golkar Binjai Gelar Haflah Qur’an dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 14 Jul 2024 - 20:21 WIB