Potretsumut.com, Medan – Polisi telah memasukkan Hendri Cahaya Putra (26) dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendri Cahaya Putra ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sodomi terhadap 30 anak laki-laki dibawah umur di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kepolisian Resor (Polres) Tapteng telah menetapkan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka pencabulan dan sodomi anak di daerah Sorkam Barat, Kab Tapteng
Berikut beberapa fakta tentang Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan anak dibawah umur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Hendri Cahaya Putra ditetapkan tersangka
Penetapan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka setelah salah satu orang tua korban yakni AM (Wanita, 38) Warga dusun III Pasar Sorkam melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan bahwa kronologis bermula ketika salah satu korban (anak ibu AM) bercerita bahwa anaknya dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka.
Saat melakukan aksinya Hendri mengiming-imingi korban untuk bermain game handphone tersangka.
BACA JUGA: Turut Promosikan Judi Online, Stremer Gim Jadi Salah satu Penyebab Anak-anak SD Kecanduan Judi Online
Saat korban sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban.
Setelah adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu korban AM (38) melaporkan kejadian tersebut keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak Kepolisian.
2. Polres Tapaanuli Tengah Telah Lakukan Visum Terhadap 7 Anak
AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH mengtakan bahwa setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang korban di RSUD Sibolga
Pada saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagianya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa Judi Online dan Slot Sulit untuk Dibersihkan di Facebook
“Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah” ucap Kapolres Tapteng
3. Hendri Cahaya Putra Masuk dalam DPO
Belum tertangkapnya Hendri pelaku pencabulan anak dibawah umur, Polres Tapteng telah memasukkan Hendri Cahaya Putra (26) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (25/11/2023)
Belakangan terungkap ada sekitar 30 anak yang menjadi korbannya dan rata-rata yang menjadi anak-anak yang menjadi korban berusia 10 tahun.
Selain memburu pelaku dan menyebar foto pelaku, polisi juga mengumpulkan kesaksian para korban dan bukti dugaan kekerasan seksual tersebut
Halaman : 1 2 Selanjutnya