Heboh 1500 Karyawan PT Hung-A Terkena PHK, Apa langkah Selanjutnya

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Jaringan dan Pendidikan Lanjutan: Manfaatkan jaringan profesional dan pertimbangkan peluang pendidikan lanjutan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.

Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan PHK

Menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan PHK memerlukan pemahaman terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Rumus umum untuk menghitung uang pesangon adalah sebagai berikut:

UangPesangon=(LamaKerja×GajiPokokBulanan)×PersentaseUangPesangon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rumus ini, “Lama Kerja” adalah masa kerja karyawan dalam tahun, “Gaji Pokok Bulanan” adalah gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulan, dan “Persentase Uang Pesangon” sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PHK di PT Hung-A Indonesia menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh karyawan dalam menghadapi perubahan dalam dunia kerja. Memahami penyebab, hak karyawan, langkah-langkah proaktif, dan cara menghitung uang pesangon menjadi kunci untuk mengelola situasi ini dengan bijak.

 

BACA JUGA  Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba di Deliserdang, Binjai dan Langkat

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Berita Terbaru