Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Terlibat TPPO di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait insiden yang dimaksud dialaminya,” tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri lantaran mengendus adanya unsur perdagangan orang.
Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 kemudian diterima penyidik Bareskrim sama-sama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan juga Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap terperiksa IJ kemudian MR tiga hari setelahnya kepulangan para korban dari Negeri Jiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tiga hari pasca kedua dituduh ditahan, para korban memohonkan perkara dihentikan dengan alasan telah berdamai dengan kedua tersangka.

“Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa dalam antara korban kemudian terperiksa telah lama terjadi perdamaian. Keluarga dituduh juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice untuk penyidik Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

BACA JUGA  Menteri Keuangan Putuskan Besaran Honor Satpam, Sumatera Utara Termasuk yang Terendah?

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindakan pidana yang dimaksud sanggup diselesaikan secara restorative justice.

Hal ini lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional juga kejahatan kemanusiaan.
Penanganan perkara yang mana semula di dalam Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada 9 Mei 2023, diadakan peringkat perkara Dittipidum Bareskrim Polri serta Polda Jawa Tengah.

Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih pada tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban kemudian saksi-saksi untuk meningkatkan kekuatan alat bukti.

Tersangka MR juga IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan juga atua Pasal 81 Jo Pasal 69 serta atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian minimal 3 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tegasnya.

sumber:Sindonews

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru