Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Terlibat TPPO di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait insiden yang dimaksud dialaminya,” tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri lantaran mengendus adanya unsur perdagangan orang.
Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 kemudian diterima penyidik Bareskrim sama-sama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan juga Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap terperiksa IJ kemudian MR tiga hari setelahnya kepulangan para korban dari Negeri Jiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tiga hari pasca kedua dituduh ditahan, para korban memohonkan perkara dihentikan dengan alasan telah berdamai dengan kedua tersangka.

“Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa dalam antara korban kemudian terperiksa telah lama terjadi perdamaian. Keluarga dituduh juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice untuk penyidik Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kesaksian, Detik-detik Rifandi Korban Selamat Erupsi Gunung Merapi Selamatkan diri dan Selamatkan 4 Pendaki Lainnya

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindakan pidana yang dimaksud sanggup diselesaikan secara restorative justice.

Hal ini lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional juga kejahatan kemanusiaan.
Penanganan perkara yang mana semula di dalam Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada 9 Mei 2023, diadakan peringkat perkara Dittipidum Bareskrim Polri serta Polda Jawa Tengah.

Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih pada tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban kemudian saksi-saksi untuk meningkatkan kekuatan alat bukti.

Tersangka MR juga IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan juga atua Pasal 81 Jo Pasal 69 serta atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian minimal 3 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tegasnya.

sumber:Sindonews

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB