Potretsumut.com – Sakit hati dan cekcok sederhana berubah menjadi tragedi maut di Desa Hutarihit.
Seorang warga Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi korban pembacokan akibat pertikaian terkait penutupan akses jalan menuju kebun.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasatreskrim AKP Natar Sibarani, didampingi Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (21/1) pagi di perkebunan kopi milik korban, Sahala Mardongan Siringo-ringo (49).
Tersangka dalam kasus ini adalah Martua Manullang (56).
Menurut AKP Natar Sibarani, awalnya, tersangka MM pergi ke ladangnya. Namun, di tengah jalan, terdapat pohon kopi yang ditanam oleh korban, MS, yang menutupi akses jalan tunggal menuju ladang MM.
Konflik pun muncul, dan keduanya terlibat dalam pertarungan dengan parang panjang berukuran 45 cm.
Pertarungan ini mengakibatkan kematian, seperti yang dijelaskan oleh Natar, yang berasal dari pengakuan tersangka yang merasa sakit hati terhadap korban yang telah lama dipendamnya.
“Setiap kali MM melintas di lahan milik korban selama dua bulan terakhir, korban sering menutup jalan masuk ke ladang MM. Tersangka merasa sakit hati dan selalu terlibat dalam perdebatan setiap kali bertemu dengan korban,” tambah Natar.
Korban, yang menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, ditemukan tidak bernyawa di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Di tempat kejadian, kita menemukan korban dalam posisi telungkup, sudah meninggal dunia. Korban mengalami tiga luka bacok, satu di kepala dan dua di perut. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yang relevan,” ujar AKP Natar Sibarani.
Tersangka MM, yang kini ditahan di Polres Samosir, sedang menjalani pemeriksaan dan berpotensi dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: antara