Potretsumut.com – Bareskrim Polri ringkus dua orang tersangka yang terlibat perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di area Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang digunakan melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK.
Djuhandhani menyatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Tanah Melayu per bulan oleh dua dituduh WNI berinisial IJ kemudian MR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa korban FBK direkrut IJ lalu MR yang mana telah bekerja di tempat Negara Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan 1.000 ringgit Negara Malaysia per bulan,” kata Djuhandhani seperti yang dilansir dari sindonews
FBK tergiur lalu menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan sama-sama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS juga WA pada Maret 2023.
Mereka bertemu dituduh MR di area Tanah Melayu lalu kemudian disalurkan bekerja untuk majikan.
Namun korban yang digunakan telah sebulan bekerja ternyata bukan mendapat upah yang dimaksud sesuai kesepakatan awal.
Ternyata upah para korban dipotong terdakwa MR. Korban hanya saja mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau cuma 250 ringgit Malaysia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya