Potretsumut.com – Pemilu 2024 semakin dekat! Jangan lewatkan info terbaru tentang cara pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan efektif. Kami punya panduan yang bisa diikuti oleh siapa pun!
Namun untuk mengajukan pemindahan TPS tersebut, mempunyai beberapa persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang tidak berada di alamat yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih di TPS tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun untuk mengajukan pemindahan TPS, sebelumnya warga melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih.
Permintaan pindah memilih, dapat diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan dan saluran cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.
“Bisa juga di dalam saluran cek DPT Online di kpu.go.id yang siapkan fitur untuk mengurus pindah milih tersebut,” ucap Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat
[irp]
Untuk batas proses pindah wilayah sambung Hasyim, masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan.
“Batas untuk mengurus pindah milih, kalau di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Namun, ketentuan tersebut pernah didiskusikan di MK, yang kemudian MK memutuskan bahwa proses pindah wilayah itu masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun dalam UU Pemilu diterangkannya, jika seseorang pindah memilih lintas dapil maka orang tersebut tak berhak atau kehilangan haknya dalam memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya