Pemilu 2024: Jangan Ketinggalan! Begini Cara Efektif Mengajukan Pindah TPS

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dari itu harus dilakukan proses permohonan terlebih dahulu.

Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

Perlu diketahui, ada beberapa keadaan tertentu agar pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS. Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi

5. Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Terkena bencana alam

9. Bekerja di luar domisili

10. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Rahudman Harahap: Pasangan Rico-Zaki Paling Pantas Memimpin Kota Medan

Sedangkan teruntuk pindah memilih di luar negeri dijelaskannya masih bisa dilakukan, hanya saja layanannya tergantung situasinya.

“Ibarat yang terdaftar tetap disitukan pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT dulu, baru kemudian pemilih yang pindah milih,” tuturnya.

Hasyim menuturkan, layanan daftar pindah memilih luar negeri atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ingin mendaftar bisa dilakukan sepanjang surat suara masih tersedia.

“Jadi kalau surat suara tidak tersedia ya mohon maaf karena yang harus diprioritaskan ya DPT setempat. Jangka waktunya sama maksimal H-7 sebelum pemungutan, tapi pemungutan suaranya di luar negeri ya, bukan (berpatokan) 14 Februari di Indonesia,” ucapnya.

Itu dia informasi mengenai tata cara mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024.

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB