Ternyata Aktor Utama Penyelundupan Imigran Rohingya, Ini Modus yang Mereka Lakukan

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh bersama Polres setempat berhasil mengungkap kasus penyelundupan imigran Rohingya

Polda Aceh bersama Polres setempat berhasil mengungkap kasus penyelundupan imigran Rohingya

“Juga membantu mereka menuju Malaysia melalui jalur darat Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, dengan biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang,” tambahnya.

Polda Aceh dan Polres setempat telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023 atas tindak pidana penyelundupan manusia.

Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang dalam daftar pencarian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama periode tersebut, terdapat 23 kasus terkait imigran Rohingya, melibatkan 42 tersangka dan tiga DPO. Tersangka terdiri dari dua warga Bangladesh, 13 orang Rohingya, dan 27 warga Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Begini Cara Rafael Alun Kumpulkan Pundi Harta Pajak, Eselon III Punya Power Sangat Besar

Para pelaku tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Polda Aceh dan Polres setempat fokus pada pengamanan dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada imigran Rohingya yang terdampar di Aceh, serta menunggu koordinasi dari UNHCR, IOM, dan pemerintah daerah terkait penanganannya.

Kedatangan imigran Rohingya telah menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, pengamanan dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mencegah konflik.

“Kami dari kepolisian, terutama Polda Aceh dan polres, fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar untuk mencegah konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusiaan sambil menunggu penanganan dari pihak terkait, seperti Pemda, IOM, dan UNHCR,” tegasnya.

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel
Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu
BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:45 WIB

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Berita Terbaru

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan

Sumut Update

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:33 WIB