Potretsumut.com – Seorang pemotor FRLG (35) yang diduga sebagai bandar narkoba besar di Medan ditangkap saat membawa narkoba dengan barang bukti 29 Kg sabu dan 14.431 butir ektasi .
Penangkapa tersebut dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (29/1/2024).
Ini merupakan pengungkapan kasus penting dalam penanggulangan peredaran narkoba di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima, bandar narkoba tersebut berinisial FRLG (35) dan merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku saat sedang melintas di Jalan Flamboyan Raya menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram dari tangan pelaku.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya, di mana petugas menemukan 27 bungkus sabu seberat 27 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sedang mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya untuk memastikan tidak ada sisa jaringan yang masih aktif.
“Polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” sebutnya
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.