Potretsumut.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan perputaran uang sebesar Rp 40 miliar dari rekening Ghisca Debora Aritonang tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay
Dalam melakukan aksinya, Ghisca Debora Aritonang mengaku mengenal promotor konser Coldplay.
Ia pun menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket Coldplay
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala PPATK Ivan mengatakan pihaknya turut serta menyelidiki aliran dana Ghisca Debora Aritonang. Dari hasil penelusuran yang mereka lakukan ditemukan perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp 40 miliar.
BACA JUGA: Ini Modus yang dilakukan Ghisca Menipu para Korbannya
“(Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” ucap Ivan seperti yang dilansir dari detik.
Untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp 30 miliar.
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” tuturnya.
Ivan menambahkan, PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” jelasnya.
Polres Jakpus setidaknya menerima 6 kluster laporan terkait kasus tersebut. Tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Kerugian korban pun miliaran rupiah.
“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro
Dia merinci, laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
BACA JUGA: Gischa Debora Ditetapkan Jadi Tersangka dan Akui Kesalahannya
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya merinci.
Sumber: Detik