Terlilit Utang ART di Bandung Curi Anak Majikan dan Minta Tebusan Rp50 Juta

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Astri Fauziah (19) seorang asisten rumah tangga di kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Oleh pelaku korban dibawa berkeliling Bandung menggunakan kendaraan umum sampai akhirnya pelaku bertemu dengan pacarnya dengan menyiapkan kartu ponsel baru untuk menelepon majikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Ini Modus yang dilakukan Ghisca Menipu para Korbannya

Ia pun meminta tebusan sebesar Rp50 juta namun pelaku hanya mendapat uang tebusan sebesar Rp3,5 juta dari majikannya.

Usai mendapat uang transferan tersebut, pelaku langsung mengembalikan korban dengan cara meninggalkannya tidak jauh dari rumah korban.

Tak berselang lama, kemudian pelaku ditangkap Satesrim Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan, penculikan itu dilakukan karena Astri diduga terlilit utang. Dia yang telah bekerja 1,5 tahun itu kemudian nekat menculik balita majikannya.

“Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Budi

BACA JUGA  Rudapaksa Ponakkanya Hingga Hamil, Oknum Guru di Medan Ditangkap

Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.

“Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya,” ucap Budi.

Astri dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB