Terlilit Utang ART di Bandung Curi Anak Majikan dan Minta Tebusan Rp50 Juta

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Astri Fauziah (19) seorang asisten rumah tangga di kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Oleh pelaku korban dibawa berkeliling Bandung menggunakan kendaraan umum sampai akhirnya pelaku bertemu dengan pacarnya dengan menyiapkan kartu ponsel baru untuk menelepon majikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Rektor Unimed Wisuda 1975 Mahasiswa

Ia pun meminta tebusan sebesar Rp50 juta namun pelaku hanya mendapat uang tebusan sebesar Rp3,5 juta dari majikannya.

Usai mendapat uang transferan tersebut, pelaku langsung mengembalikan korban dengan cara meninggalkannya tidak jauh dari rumah korban.

Tak berselang lama, kemudian pelaku ditangkap Satesrim Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan, penculikan itu dilakukan karena Astri diduga terlilit utang. Dia yang telah bekerja 1,5 tahun itu kemudian nekat menculik balita majikannya.

“Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Budi

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.

“Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya,” ucap Budi.

Astri dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB