Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Secara Online maupun Offline

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut 2024

Potretsumut.comPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2024 sudah mulai dibuka hari ini, 15 Mei, dan berlangsung hingga pertengahan bulan Juni.

Persiapan yang matang sangat penting, terutama bagi orang tua dan siswa yang akan mendaftar di SMA atau SMK.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat, jalur pendaftaran, dan tahapan PPDB Sumut 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu langkah awal dalam persiapan PPDB 2024 adalah mengetahui jumlah sekolah negeri yang tersedia di Kota Medan. Informasi ini penting untuk menentukan pilihan sekolah bagi calon peserta didik.

BACA JUGA  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Sumut 2024

Untuk mendaftar PPDB Sumut 2024, calon peserta didik baru harus memenuhi beberapa syarat umum berikut:

1. Usia:

Calon peserta didik baru untuk SMK atau SMA harus berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

Bukti usia dapat berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

2. Kelulusan:

Calon peserta didik harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen sah lainnya seperti surat keterangan lulus.

BACA JUGA  Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

3. Kartu Keluarga:

Calon peserta didik harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.

4. Verifikasi Data:

Data pada Kartu Keluarga harus diverifikasi oleh dinas pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Berita Terkait

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Salurkan Beras untuk Abang Betor dan Ojek
Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel Pemkab Deliserdang, Siswa Terpaksa Belajar di Luar
Usai Dilantik jadi Walikota Medan, Rico Waas Bakal Tancap Gas Optimalkan Pelayanan Publik
Polrestabes Usut Kasus Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024 
Fahri Hamzah pertanyakan alasan rakyat tak pilih Gibran
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 16:20 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Salurkan Beras untuk Abang Betor dan Ojek

Senin, 14 Juli 2025 - 14:24 WIB

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel Pemkab Deliserdang, Siswa Terpaksa Belajar di Luar

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:32 WIB

Usai Dilantik jadi Walikota Medan, Rico Waas Bakal Tancap Gas Optimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 8 November 2024 - 16:26 WIB

Polrestabes Usut Kasus Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024 

Rabu, 15 Mei 2024 - 05:36 WIB

Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Secara Online maupun Offline

Berita Terbaru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:15 WIB