Potretsumut.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut 2024 sudah mulai dibuka hari ini, 15 Mei, dan berlangsung hingga pertengahan bulan Juni.
Persiapan yang matang sangat penting, terutama bagi orang tua dan siswa yang akan mendaftar di SMA atau SMK.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat, jalur pendaftaran, dan tahapan PPDB Sumut 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu langkah awal dalam persiapan PPDB 2024 adalah mengetahui jumlah sekolah negeri yang tersedia di Kota Medan. Informasi ini penting untuk menentukan pilihan sekolah bagi calon peserta didik.
Syarat Umum Pendaftaran PPDB Sumut 2024
Untuk mendaftar PPDB Sumut 2024, calon peserta didik baru harus memenuhi beberapa syarat umum berikut:
1. Usia:
Calon peserta didik baru untuk SMK atau SMA harus berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Bukti usia dapat berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
2. Kelulusan:
Calon peserta didik harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen sah lainnya seperti surat keterangan lulus.
3. Kartu Keluarga:
Calon peserta didik harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.
4. Verifikasi Data:
Data pada Kartu Keluarga harus diverifikasi oleh dinas pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya