Potretsumut.com – Persiapkan dirimu karena honorer Honorer Diangkat Menjadi PPPK. Pelajari persyaratan dan aturan pemerintah tahun 2024
Ada kabar gembira bagi honorer di tahun 2024, pasalnya pemerintah sedang mengarahkan upaya besar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini memegang peranan penting dalam menyelesaikan pengesahan PPPK turunan dari UU ASN Nomor 20.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Urgensi Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang meninjau skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Pengangkatan ini akan berdasarkan pada penilaian kinerja selama tahun ini, sehingga honorer tidak perlu mengikuti proses seleksi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan, “Kami sedang mengembangkan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, untuk skema ini.”
Yudi menjelaskan bahwa implementasi pengangkatan ini akan dimulai dengan proses validasi data tenaga honorer. Dari data yang ada, terdapat sekitar 3 juta pegawai honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam implementasinya nanti, Yudi menyatakan bahwa jika nama-nama tenaga honorer yang lolos validasi dokumen dimasukkan ke dalam platform khusus, mereka akan dipantau kinerjanya. Mereka yang berada di peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun berikutnya.
Dengan demikian, Yudi berharap para honorer dapat menunjukkan prestasi terbaik mereka dalam rangka mendukung proses pengangkatan ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya