Cara Mengajukan Klaim JHT
Peserta dapat mengajukan klaim JHT baik secara online maupun offline.
Cara Online
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Setujui syarat dan verifikasi bahwa Anda bukan robot.
3. Isi data peserta dan data tambahan yang diperlukan, termasuk jenis klaim yang diajukan.
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih.
5. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pantau status klaim melalui situs atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
7. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima konfirmasi melalui SMS dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank.
Cara Offline
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.
2. Isi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
3. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan.
4. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pantau status klaim melalui situs atau aplikasi JMO.
6. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima konfirmasi melalui SMS dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.
Dengan memahami proses klaim JHT ini, peserta dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan ragu untuk mengajukan klaim sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dialami. (***)
Halaman : 1 2






