10 Langkah Rahasia Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengajukan Klaim JHT

Peserta dapat mengajukan klaim JHT baik secara online maupun offline.

Cara Online

1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Setujui syarat dan verifikasi bahwa Anda bukan robot.

3. Isi data peserta dan data tambahan yang diperlukan, termasuk jenis klaim yang diajukan.

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih.

5. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pantau status klaim melalui situs atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).

7. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima konfirmasi melalui SMS dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank.

Cara Offline

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan.

2. Isi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.

3. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas pelayanan.

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pantau status klaim melalui situs atau aplikasi JMO.

6. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima konfirmasi melalui SMS dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.

Dengan memahami proses klaim JHT ini, peserta dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan ragu untuk mengajukan klaim sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dialami. (***)

BACA JUGA  Kabar Gembira: Insentif Rp600 ribu/bulan Menanti Pemegang Kartu Prakerja 2024!

Berita Terkait

Aceh Sepakat Sumut Buka Donasi Bantuan Untuk Warga di Aceh yang Terdampak Banjir
Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Aceh Sepakat Sumut Buka Donasi Bantuan Untuk Warga di Aceh yang Terdampak Banjir

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB