Potretsumut.com – Dapatkan Tips Terbaru 2024: Cara Mudah Raih Uang dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS!
JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Bagi yang belum familiar dengan proses klaim JHT terbaru, berikut adalah panduan lengkapnya.
Persyaratan untuk Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Untuk mengajukan klaim JHT, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Memiliki Usia Pensiun Minimum 56 Tahun:
Klaim JHT dapat diajukan saat mencapai usia pensiun minimal sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
2. Berlaku untuk Semua Jenis Perjanjian Kerja:
Baik itu berlaku untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Berhenti dari Pekerjaan atau Terkena PHK:
Peserta dapat mengajukan klaim jika berhenti dari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengundurkan diri.
4. Mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia:
Klaim juga dapat diajukan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim JHT meliputi:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebelumnya.
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja.
– Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter.
– Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit.
– Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya dari kantor imigrasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya