10 Langkah Rahasia Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Dapatkan Tips Terbaru 2024: Cara Mudah Raih Uang dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS!

JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Bagi yang belum familiar dengan proses klaim JHT terbaru, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan untuk Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Untuk mengajukan klaim JHT, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Memiliki Usia Pensiun Minimum 56 Tahun:

Klaim JHT dapat diajukan saat mencapai usia pensiun minimal sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

2. Berlaku untuk Semua Jenis Perjanjian Kerja:

Baik itu berlaku untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

3. Berhenti dari Pekerjaan atau Terkena PHK:

Peserta dapat mengajukan klaim jika berhenti dari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengundurkan diri.

4. Mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia:

Klaim juga dapat diajukan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim JHT meliputi:

– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebelumnya.

– Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja.

– Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter.

– Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit.

– Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia atau NKRI untuk selamanya dari kantor imigrasi.

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru