Potretsumut.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan lainnya.
JHT atau jaminan hari tua merupakan program dana pensiun pekerja yang dapat di klaim di BPJS ketenagakerjaan
Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Bantuan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
2. Klaim Jaminan Kematian (JKM): Bantuan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.
3. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT): Hak pekerja untuk menerima simpanan dan hasil investasi dari dana JHT setelah mencapai batas usia pensiun.
4. Klaim Jaminan Pensiun (JP): Bantuan yang diberikan kepada pekerja setelah memasuki masa pensiun.
Syrat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Berikut ini persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Halaman : 1 2 Selanjutnya