Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Terungkap! Pencairannya Bulan…….

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Informasi penting! Pensiunan PNS, jangan sampai melewatkan bocoran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Kabar mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah mencuat.

Pemerintah juga memastikan bahwa para pensiunan PNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah penasaran mengenai kapan dan berapa besaran THR serta gaji PNS pada tahun 2024.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS termasuk dalam golongan yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Selain memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024, pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Namun, nampaknya pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen masih tertunda karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang sedang dalam proses percepatan oleh Kementerian Keuangan belum selesai.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2013, pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan prajurit TNI;
c. Pensiunan anggota Polri;
d. Pensiunan pejabat negara.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:

a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.

Dengan mempertimbangkan bahwa Idul Fitri pada tahun 2024 jatuh pada bulan April, diprediksi bahwa THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan tersebut.

Namun, untuk jadwal pastinya, kita perlu menunggu aturan resmi dari pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS. (*)

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru