Potretsumut.com – Informasi penting! Pensiunan PNS, jangan sampai melewatkan bocoran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Kabar mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah mencuat.
Pemerintah juga memastikan bahwa para pensiunan PNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah penasaran mengenai kapan dan berapa besaran THR serta gaji PNS pada tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS termasuk dalam golongan yang akan menerima THR dan gaji ke-13.
Selain memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024, pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Namun, nampaknya pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen masih tertunda karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang sedang dalam proses percepatan oleh Kementerian Keuangan belum selesai.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2013, pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan prajurit TNI;
c. Pensiunan anggota Polri;
d. Pensiunan pejabat negara.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan; dan
d. Tambahan penghasilan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.
Dengan mempertimbangkan bahwa Idul Fitri pada tahun 2024 jatuh pada bulan April, diprediksi bahwa THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dicairkan pada bulan tersebut.
Namun, untuk jadwal pastinya, kita perlu menunggu aturan resmi dari pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS. (*)