Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban pelecehan seksual asal Provinsi Riau yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini ditangani Polres Tebingtinggi. (Foto: Diva Suwanda)

Korban pelecehan seksual asal Provinsi Riau yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini ditangani Polres Tebingtinggi. (Foto: Diva Suwanda)

Tebingtinggi, PotretSumut – Ironi penegakan hukum kembali terjadi. Seorang gadis disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual justru harus menelan pil pahit, keluarga pelaku sempat menawar perdamaian dengan uang senilai Rp2 juta.
Setidaknya fakta itu yang didapat kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo dari dari kantor pengacara Law Firm Siringo and Partners, kuasa hukum seorang gadis disabilitas atas Riau, sebut saja Bunga oleh lelaku hidungbelang Pujinaro Tampubolon.
“Saya terkejut mendengar tawaran itu. Bagaimana mungkin martabat seorang gadis, apalagi korban disabilitas, ditakar dengan Rp2 juta? Ini sangat melukai hati dan mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH dari Law Siringo and Partners, kepada potretsumut.com, Sabtu (16/8/2025).
Lebih mengejutkan lagi, katanya, Polres Tebingtinggi malah melepaskan tersangka dengan alasan penangguhan penahanan.
Alih-alih menunjukkan keberpihakan pada korban, aparat justru melepaskan tersangka dengan dalih adanya P19 dari Kejaksaan serta memberikan penangguhan penahanan.
Menurutnya, keputusan polisi memberikan penangguhan penahanan semakin memperburuk keadaan.
Selain melemahkan posisi korban, langkah itu juga berpotensi menimbulkan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban serta keluarganya.
Yang lebih disesalkan, pihak kuasa hukum tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai penangguhan tersebut.
“Kami baru tahu tersangka dilepas setelah aktivis Eva Purba yang konsen tentang perempuan, bertemu dengan Kasat Reskrim di Polres Tebing Tinggi. Tidak ada surat, tidak ada telepon, tidak ada komunikasi resmi dari penyidik,” ujar Utreck.
Ia menilai, sikap aparat justru bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap korban, terlebih jika korban adalah penyandang disabilitas.
“Polisi seharusnya berdiri di pihak korban, bukan malah memberi ruang bagi pelaku. Kalau hukum bisa dipermainkan hanya dengan uang damai, bagaimana nasib korban lain di luar sana?” ucapnya getir.
Utreck mendesak Polres Tebing Tinggi untuk bekerja lebih profesional dan transparan.
 “Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Tegakkan hukum dengan benar, jangan main kucing-kucingan dengan korban. Hukum tidak boleh tunduk pada uang,” pungkasnya.
Sebagaimana
(*)
BACA JUGA  LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Prapid Kapolsek Sunggal, Hakim ‘Dinilai Berpihak’, Status Tersangka Tetap Sah
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:21 WIB

Prapid Kapolsek Sunggal, Hakim ‘Dinilai Berpihak’, Status Tersangka Tetap Sah

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB