Potretsumut.com – Perang hak cipta di industri musik! Ndhank Surahman Hartono mantan gitaris Stinky melarang Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu ikonik, menciptakan drama kontroversial. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?
Ndhank Surahman Hartono, membuat pernyataan mengejutkan melalui unggahan di media sosial.
Mantan gitaris Stinky ini memberikan somasi kepada Andre Taulany dan bandnya, melarang mereka membawakan lagu “Mungkinkah.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ndhank mengklaim memiliki hak pelarangan sebagai pencipta lagu berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Andre Taulany dan Stinky dilarang membawakan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.
“Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Ndhank Surahman Hartono
Irwan Batara, bassist Stinky, mengaku kaget dengan somasi tersebut.
Irwan menyoroti pembentukan band baru oleh Ndhank Surahman Hartono.
“Sangat disayangkan somasinya. Jika dia ingin mendapatkan perhatian karena membentuk band baru, seharusnya memberi tahu kita atau Andre,” ujar Irwan Batara seperti yang dilansir dari Detikcom
Irwan meminta Ndhank Surahman Hartono untuk menghindari promosi dengan cara yang negatif.
“Cari jalan promosi yang baik dan bermartabat. Jangan memviralkan dengan cara yang negatif,” tambahnya.
Dalam penuturannya, Irwan menyatakan bahwa Ndhank selalu mendapatkan bagian dari bayaran setiap penampilan Stinky.
“Tiap pertunjukan Stinky, Ndhank selalu mendapatkan bagian dari pembayaran kita,” kata Irwan Batara.
Bukan hanya itu, lagu “Mungkinkah” terdaftar atas nama Irwan dan Ndhank sebagai penciptanya. Irwan juga memastikan bahwa Ndhank telah menerima hak royaltinya dari lembaga kolektif royalti atas karyanya.
“Lagu ‘Mungkinkah’ terdaftar di penerbit atas nama Irwan dan Ndhank sebagai penciptanya,” jelas Irwan Batara.
“Dia sudah mendapatkan bayaran ganda, dari lembaga kolektif royalti seperti KCI,” lanjutnya.
Sumber Berita : Detikcom