Penggunaan bilangan pembagi suara dalam metode Sainte-Laguë bertujuan untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, dimulai dari angka 1,3,5,7, dan seterusnya. Pasal 415 ayat 2 Undang-Undang Pemilu mengatur penggunaan metode ini dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Partisipasi Partai Politik
Partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% akan berhak mendapatkan posisi di DPR.
Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan posisi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesimpulan
Dengan demikian, proses perhitungan jatah kursi pileg di Pemilu 2024 didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
Melalui metode Sainte-Laguë, setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi parlemen sesuai dengan perolehan suaranya. (***)
Sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf






