Metode Penentuan Kursi
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu. Metode penghitungan kursi menggunakan rumusan yang berbeda antara DPR dan DPRD.
Untuk DPR, jumlah perolehan kursi di setiap dapil ditentukan berdasarkan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rumusan perolehan kursi adalah suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai yang tidak mencapai ambang batas tidak akan ikut serta dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan terlibat dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penetapan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil dihitung dengan rumus: suara sah partai politik yang mencapai ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung dengan rumus: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Metode Sainte-Laguë digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini mengacu pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil.
Penerapan Metode Sainte-Laguë
Metode Sainte-Laguë merupakan salah satu metode yang digunakan dalam konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi parlemen.
Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






