Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode Penentuan Kursi

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu. Metode penghitungan kursi menggunakan rumusan yang berbeda antara DPR dan DPRD.

Untuk DPR, jumlah perolehan kursi di setiap dapil ditentukan berdasarkan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rumusan perolehan kursi adalah suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai yang tidak mencapai ambang batas tidak akan ikut serta dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan terlibat dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Updated: PDI Perjuangan Masih Kokoh Mendominasi Suara di Kota Medan

Penetapan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil dihitung dengan rumus: suara sah partai politik yang mencapai ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung dengan rumus: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Metode Sainte-Laguë digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini mengacu pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil.

Penerapan Metode Sainte-Laguë

Metode Sainte-Laguë merupakan salah satu metode yang digunakan dalam konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi parlemen.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Berita Terkait

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03 WIB

Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terbaru