Begini Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024!

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode Penentuan Kursi

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu. Metode penghitungan kursi menggunakan rumusan yang berbeda antara DPR dan DPRD.

Untuk DPR, jumlah perolehan kursi di setiap dapil ditentukan berdasarkan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rumusan perolehan kursi adalah suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai yang tidak mencapai ambang batas tidak akan ikut serta dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan terlibat dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Updated: PDI Perjuangan Masih Kokoh Mendominasi Suara di Kota Medan

Penetapan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil dihitung dengan rumus: suara sah partai politik yang mencapai ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung dengan rumus: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Metode Sainte-Laguë digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini mengacu pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil.

Penerapan Metode Sainte-Laguë

Metode Sainte-Laguë merupakan salah satu metode yang digunakan dalam konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi parlemen.

Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian, diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB