Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Terlibat TPPO di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait insiden yang dimaksud dialaminya,” tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri lantaran mengendus adanya unsur perdagangan orang.
Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 kemudian diterima penyidik Bareskrim sama-sama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan juga Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap terperiksa IJ kemudian MR tiga hari setelahnya kepulangan para korban dari Negeri Jiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tiga hari pasca kedua dituduh ditahan, para korban memohonkan perkara dihentikan dengan alasan telah berdamai dengan kedua tersangka.

“Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa dalam antara korban kemudian terperiksa telah lama terjadi perdamaian. Keluarga dituduh juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice untuk penyidik Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

BACA JUGA  Rambut Rontok, ini Bahan Alami Cegah Rambut Rontok

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindakan pidana yang dimaksud sanggup diselesaikan secara restorative justice.

Hal ini lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional juga kejahatan kemanusiaan.
Penanganan perkara yang mana semula di dalam Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada 9 Mei 2023, diadakan peringkat perkara Dittipidum Bareskrim Polri serta Polda Jawa Tengah.

Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih pada tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban kemudian saksi-saksi untuk meningkatkan kekuatan alat bukti.

Tersangka MR juga IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan juga atua Pasal 81 Jo Pasal 69 serta atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian minimal 3 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tegasnya.

sumber:Sindonews

Berita Terkait

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03 WIB

Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terbaru