Maka dari itu harus dilakukan proses permohonan terlebih dahulu.
Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024
Perlu diketahui, ada beberapa keadaan tertentu agar pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS. Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
4. Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi
5. Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Terkena bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
10. Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan teruntuk pindah memilih di luar negeri dijelaskannya masih bisa dilakukan, hanya saja layanannya tergantung situasinya.
“Ibarat yang terdaftar tetap disitukan pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT dulu, baru kemudian pemilih yang pindah milih,” tuturnya.
Hasyim menuturkan, layanan daftar pindah memilih luar negeri atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ingin mendaftar bisa dilakukan sepanjang surat suara masih tersedia.
“Jadi kalau surat suara tidak tersedia ya mohon maaf karena yang harus diprioritaskan ya DPT setempat. Jangka waktunya sama maksimal H-7 sebelum pemungutan, tapi pemungutan suaranya di luar negeri ya, bukan (berpatokan) 14 Februari di Indonesia,” ucapnya.
Itu dia informasi mengenai tata cara mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024.
Halaman : 1 2






