Dian juga menggarisbawahi komitmen kuat industri perbankan Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan perjudian daring, termasuk melalui pemblokiran rekening sesuai dengan petunjuk dari OJK.
Hal ini mencakup identifikasi, penyediaan alat bantu, dan pemantauan terhadap transaksi yang tidak sejalan dengan profil nasabah.
Selain itu, OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan prosedur penilaian pelanggan (customer due diligence) dan penilaian ditingkatkan (enhanced due diligence) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah terlibat dalam perjudian daring atau kegiatan kriminal lainnya melalui sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank-bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri, selain dari instruksi OJK.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah untuk membatasi dan meminimalkan transaksi perjudian daring melalui sistem perbankan.
Informasi terkait rekening yang diduga terlibat dalam perjudian daring dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Dian juga menekankan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian dalam transaksi yang tidak sesuai dengan profil atau pola transaksi yang biasa.
Bank sebutnya, juga harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada PPATK.
“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penangguhan sementara transaksi dan pemblokiran rekening jika ada perintah dari aparat penegak hukum, lembaga/kementerian, atau otoritas terkait, termasuk OJK,” tambah Dian.
Sumber: Detik Finance
Halaman : 1 2






