“Juga membantu mereka menuju Malaysia melalui jalur darat Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, dengan biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang,” tambahnya.
Polda Aceh dan Polres setempat telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023 atas tindak pidana penyelundupan manusia.
Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang dalam daftar pencarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama periode tersebut, terdapat 23 kasus terkait imigran Rohingya, melibatkan 42 tersangka dan tiga DPO. Tersangka terdiri dari dua warga Bangladesh, 13 orang Rohingya, dan 27 warga Indonesia,” ungkapnya.
Para pelaku tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polda Aceh dan Polres setempat fokus pada pengamanan dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada imigran Rohingya yang terdampar di Aceh, serta menunggu koordinasi dari UNHCR, IOM, dan pemerintah daerah terkait penanganannya.
Kedatangan imigran Rohingya telah menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, pengamanan dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mencegah konflik.
“Kami dari kepolisian, terutama Polda Aceh dan polres, fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar untuk mencegah konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusiaan sambil menunggu penanganan dari pihak terkait, seperti Pemda, IOM, dan UNHCR,” tegasnya.
Halaman : 1 2






